Siap-Siap Pencari Utang! Pinjaman Online Tak Boleh Lebih dari 1 Aplikasi

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 02 Mei 2021 08:00 WIB
Fintech (Foto: Shutterstock)
Share :

OJK juga akan mengatur supaya tidak ada lagi debitur yang dapat mengajukan pinjaman ke lebih dari satu aplikasi. Apalagi bagi debitur yang kemampuan bayarnya terbatatas

"Debitur punya 2, 3 fintech sepanjang layak peroleh pinjaman tidak masalah. Namun sering terjadi kemudahan meminjam dan tidak sesuai kemampuan, besar pasak dari pada tiang. Ada 1 debitur 10 platform," ujarnya.

Oleh karena itu, guna menghindari hal ini dan sebagai perlindungan konsumen, OJK menjalin kerjasama dengan asosiasi. Kerjasama ini membangun fintech data center.

"Itu informasi seperti slipnya perbankan. Ada yang pinjaman ke dua platform akan tahu sudah punya pinjaman," ujarnya.

Dirinya berharap dalam POJK baru nantinya, penyelenggaran P2PL mampu menyesuaikan pada ketentuan POJK aru. Persaingan compilance pengguna data pribadi sesuai PDP apabila telah disahkan.

"Peningkatan keamanan dan mitigasi penyalahgunaan data pribadi dan peningkatan efektivitas edukasi publik khususnya terkait pemahaman bertransaksi secara digital, risiko transkasi P2PL dan terkait fintech ilegal," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya