JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memperketat aturan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending. Hal ini agar tidak ada lagi debitur yang bisa mengajukan dan mendapat pinjaman lebih dari satu aplikasi tanpa melihat kemampuan bayarnya.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, potensi ekonomi digital dan pangsa pasar dalam ekosistem ini sangat besar dan menjadi kesuksesan dan kesinambungan P2PL. Namun diakuinya bahwa borrower masih mengeluhkan tingginya bunga dan biaya pinjaman, meskipun sudah diinfokan sebelum transaksi.
"Bunga pinjaman P2PL lebih tinggi dibanding pinjaman lembaga keuangan tradisional," ujarnya, di Sentul, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Korban Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Terjerat akibat Bujukan Keluarga
Selain itu, credit scoring yang baik dapat menjadi kunci menjaga pinjaman. Ada potensi menurunkan bunga melalui credit scoring yang lebih akurat butuh keandalan sistem elektronik dan dukungan big data dan artificial intelelligence yan glebih baik.
Untuk menjawab tantangan tersebut, ada beberapa poin penting aturan yang akan dituangkan dalam RPOJK baru. Di antaranya penghapusan status pendaftaran, hanya perizinan. Peningkatan syarat modal disetor minimum Rp10 miliar ketentuan persyaratan ekuitas minimu Rp7,5 miliar (dalam 3 tahun).
"Ada fit and proper test pengurus dan PSP. Kewajiban dalam mendukung penyelenggaraan P2PL," ujarnya.