JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengajak masyarakat melakukan pengawasan terhadap kebijakan larangan mudik yang dimulai pada 6 hingga 17 Mei. Pengawasan utamanya pada pada PNS yang diketahui mudik tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” katanya dalam pers rilisnya, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Masih Bisa Terbang saat Fase Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Berikut Syaratnya
Dia mengatakan, masyarakat yang mengetahui ada PNS nekat mudik dapat melaporkan ke KemenPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.
“Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada),” ungkapnya.