Jangan Takut! Masyarakat Lapor ke Sini jika Lihat PNS Mudik

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 03 Mei 2021 18:44 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: Masyarakat Boleh Naik Pesawat di Masa Larangan Mudik Lebaran, Cek Syaratnya

Seperti diketahui larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya