JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan larangan mudik Lebaran untuk sektor angkutan udara atau yang berpergian melalui pesawat terbang pada masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021. Masyarakat biasa diperbolehkan berpergian dengan pesawat dengan sejumlah persyaratan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menegaskan, setiap warga yang ingin berpergian harus membawa surat keterangan perjalanan.
“Yang kerja harus bawa surat keterangan dari atasannya. Pekerja ASN bawa surat dari Eselon II, BUMN bawa surat dari Direkturnya atau bagian personalianya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Transportasi
Sedangkan masyarakat umum yang berpergian menggunakan pesawat juga diwajibkan mendapatkan keterangan perjalanan dari pihak kelurahan. “Kalau tidak memenuhi itu, ya enggak bisa terbang, karena surat keterangan perjalanan itu sifatnya sudah mandatori, sesuai aturan dari satuan tugas,” ungkapnya.
Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang beberapa bulan terakhir.