Asyik! Uang Pecahan Rp75.000 Bisa untuk Mahar Pernikahan, Ini Syaratnya

Antara, Jurnalis
Selasa 04 Mei 2021 16:23 WIB
Uang Pecahan Rp75.000 (Foto: Okezone)
Share :

Dia juga menyampaikan saat ini penukaran UPK Rp75.000 masyarakat bisa mendapatkan 100 lembar dengan satu KTP, di mana sebelumnya satu KTP hanya diperbolehkan mendapat satu lembar.

"Penyerapan UPK Rp75.000 di Sultra sudah sekitar 409.500 atau 68,24 persen dari stok. Sisanya sekarang tinggal 190.500-an," tutur dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya