JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni akan melakukan alih fungsi kapal pelayaran untuk mengangkut barang pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Seperti misalnya mengangkut logistik, obat-obatan, peralatan media hingga barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PELNI Opik Taufik mengatakan PELNI mendukung aturan Pemerintah dalam peniadaan mudik tahun 2021. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan 26 kapal penumpang yang akan dialih fungsikan untuk mengangkut muatan logistik.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur: Tidak Mudik Bisa Dapat Lailatul Qadar
“Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19 di masa lebaran ini, PELNI akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas cocid-19 nomor 13 Tahun 2021," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal milik perseroan akan beroperasi namun bukan untuk pemudik. Melainkan mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI, POLRI atau ASN dan tenaga medis yang sedang bertugas.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Ini Kata Melly Mono
Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, atau bersalin. Selain itu juga diperbolehkan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.
Namun, penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Dan tidak lupa juga harus melampirkan surat keterangan pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif.