Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Kemenhub: Penyekatan Dimulai Pukul 00.00 WIB

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 17:42 WIB
Mudik Lebaran Dilarang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melarang mudik Lebaran yang dimulai pada 6 – 17 Mei 2021. Larangan mudik Lebaran ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti penyekatan-penyekatan sudah akan dilakukan.

“Pihak Kepolisian sudah mulai melakukan penjagaan dan melakukan screening kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan. Jika nantinya mereka memang memenuhi syarat, itu boleh jalan lagi,” katanya konferensi pers secara virtual, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Antisipasi Hal Ini agar Tak Terjadi Ledakan Kasus Covid-19 

Adita menjelaskan, selama tanggal 6 – 17 Mei akan dilakukan penyekatan, termasuk juga semua petugas di bandara, stasiun, dan terminal juga akan dibekali pemahaman terkait siapa saja yang boleh melakukan perjalanan.

“Nanti semua petugas di bandara, stasiun, dan kemudian di terminal juga akan dibekali pemahaman bahwa hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang boleh melakukan perjalanan. Kalau tidak bisa memenuhi itu, mohon maaf harus pulang,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya