Satgas Sikapi Kasus Investasi Bodong 212 Mart

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 18:35 WIB
Investasi Bodong 212 Mart. (Foto: Okezone.com)
Share :

Perencana Keuangan Eko Endarto juga mengingatkan yang paling penting adalah perjanjian atau kesepakatan yang ditentukan saat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal.

"Jadi hak dan kewajiban kedua belah pihak harus jelas. Harus paham risikonya dengan terukur. Kedua pihak tahu seberapa besar hasil yang mereka dapatkan," ujar Eko dihubungi terpisah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya