Terkait nominal THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.
"Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)