JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) angkat bicara mengenai kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di Samarinda. Penyelenggara investasi tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut.
"Mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke Kepolisian," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Polri Selidiki Laporan Dugaan Investasi Bodong 212 Mart
Tongam bilang, kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di platform apapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
OJK mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya.
"Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya," kata Tongam.