Ini Besaran Gaji ke-13 yang Cair Usai Lebaran

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 10:14 WIB
Gaji ke-13 PNS Segera Cair. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PNS kembali akan mendapat gaji ke-13 setelah sebelumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji ke-13 dijadwalkan segera cair setelah Lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri. Pembayaran akan dilakukan pada Juni 2021.

Baca Juga: KSP: Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara soal THR PNS 2021

"Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Sri Mulyani Indrawati.

Adapun pemberian gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya