JAKARTA - PNS kembali akan mendapat gaji ke-13 setelah sebelumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji ke-13 dijadwalkan segera cair setelah Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri. Pembayaran akan dilakukan pada Juni 2021.
Baca Juga: KSP: Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara soal THR PNS 2021
"Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Sri Mulyani Indrawati.
Adapun pemberian gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).