JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan agar kebijakan peniadaan mudik lebaran pada tahun ini berjalan dengan lancar. Salah satunya adalah dengan melarang masyarakat untuk mudik menggunakan transportasi kereta api (KA).
Namun perseroan masih memperbolehkan beberapa kelompok masyarakat untuk berpergian. Seperti orang yang memiliki kepentingan perjalanan dinas hingga mengunjungi orang sakit namun dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi PT Timah, Riza Pahlevi Tetap Jadi Dirut
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk menyaring orang yang akan berangkat dengan menggunakan transportasi kereta api (KA). Sehingga hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Hanya Dua Bus yang Berangkat dari Terminal Kalideres
“Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya dalam keteranganya, Jumat (7/5/2021).