JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengatur perdagangan asset kripto. Hal ini dilakukan karena minat investasi pada kripto meningkat.
Wamendag jerry Sambuaga menilai potensi asset kripto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan saat ini perdagangan asset crypto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari.
Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.
“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kriptosebagai ruang baru yang menjanjikan,” kata Jerry, Sabtu (2021)?
Baca Juga: Menteri Investasi Bawa Angin Segar Bagi Investor
Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai asset yang bisa diperdagangankan atau komoditi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhdapa perdagangan asset kripto sangat besar.
“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi," ujar Jerry.
Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan asset crypto ini.
Baca Juga: Pengusaha: Kalau Mau Bikin Ruko Izinnya Tak Perlu Sampai Jelimet
Menurut Wamendag setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan, pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan crypto. Ini berlajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.