JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar para ASN baik PNS maupun PPPK untuk patuh pada kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Seperti diketahui para ASN dilarang mudik dan/atau berpergian ke luar kota selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei ini,
“Nah ASN harus nurut dengan sistem yang dibangun. Kita bicara sistem ya. Sistem yang sekarang itu dilarang mudik kecuali yg sedang tugas,” katanya, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Pembagian THR PNS Tak Merata, Ada Apa?
Zudan mengingatkan bahwa yang diperbolehkan pergi ke luar kota adalah ASN yang memang sedang bertugas.
“Kan ada ASN yg sedang melakukan pemantauan. Boleh misalnya memantau yang dekat dengan rumahnya. Tapi sebenarnya tetap porsi utamanya pemantauan atau monitoring,” ujarnya.
Baca juga: Ketua KASN: Seluruh PNS Harus Patuhi Larangan Mudik
Dia pun menghimbau agar para pimpinan instansi melakukan pengecekan terhadap pegawai-pegawainya. Salah satu dengan berbagi lokasi.