Menurut Anwar, posko THR ini didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Oleh sebab itu, keberadaan posko THR sengaja disediakan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah yang tersedia di 34 Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.
(Fakhri Rezy)