Jelang Lebaran THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Sini

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 08:36 WIB
Rupiah (Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. THR harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum lebaran idul fitri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, jika masih ada perusahaan yang tak membayar THR, para oekwrja bisa mengadukan ke posko THR. Posko THR sendiri sudah tersedia baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Fakta PNS Harus Lebih Bersyukur Dapat THR meski Tak Full

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (10/5/2021).

Nantinya lanjut Anwar, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Bahkan pemerintah akan mencari solusi yang paling baik bagi pengusaha maupun pekerja atau buruh.

Baca juga: Fakta-Fakta THR PNS Cair, Keputusan Satu Suara

“Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya