Lebaran, Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Beroperasi

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 14:13 WIB
wisata (Foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui di dalam Instruksi Mendagri No.10/2021 yang mengatur PPKM mikro, salah yang diatur adalah pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman.

Di mana gubernur, bupati dan walikota diwajibkan memberlakukan screening tes covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor.

“Dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin a.

Sementara itu untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin b.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya