JAKARTA - Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021 berlaku untuk semua masyarakat. Tak terkecuali juga para PNS.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, seluruh pegawai pegawainya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Baca Juga: THR PNS hingga Pensiunan Cair 100%, Simak Rinciannya
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 8 Tahun 2021, pemerintah telah melarang para ASN untuk mudik/melakukan kegiatan di luar daerah. Sedangkan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hal ini telah diatur melalui SE Nomor KP.03/477-100/IV/2021.
“Kita belum terbebas dari pandemi Covid-19. Larangan mudik ini tentunya diambil dengan pertimbangan matang oleh pemerintah untuk membatasi penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keteranganya, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Apa Bedanya Seleksi CPNS dan PPPK?
Namun pelarangan bepergian keluar daerah ini dikecualikan apabila pegawai melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting. Namun tetap pegawai yang bersangkutan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian ATR/BPN.