Pengusaha Mal dan Ritel Tolak Tutup Selama Libur Lebaran

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 12 Mei 2021 11:06 WIB
SE Kepala Daerah yang Melarang Mal Buka. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pengusaha ritel menolak tutup selama Lebaran. Di mana ada Surat Edaran dari beberapa Kepala Daerah yang melarang membuka pusat perbelanjaan atau mal dan ritel di dalamnya pada tanggal menjelang dan saat Lebaran, 11 -16 Mei 2021.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai kebijakan tersebut menimbulkan kerugian yang signifikan secara materiil akibat kehilangan omzet dan rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang telah diinvestasikan oleh pelaku usaha ritel dan UMKM, yang sudah disiapkan jauh-jauh hari bagi memenuhi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang

Lebaran dengan harga yang stabil bagi masyarakat. Kekecewaan juga menjadi ungkapan masyarakat akibat ditutupnya mal dan itel, setelah pelarangan mudik yang berlaku nasional dan masyarakat telah cabin fever selama ini.

Baca Juga: Asyik! Ritel Diguyur Insentif PPN dan PPh Sewa Ditanggung Pemerintah

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey mengatakan bahwa Surat Edaran penutupan mal dan ritel merupakan praktek arogansi dari Kepala Daerah, karena dikeluarkan sangat mendadak, sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, di mana selama ini kami tetap bertahan beroperasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi.

"Kami telah menyediakan kebutuhan pokok sehari hari bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal serta terbukti tetap komit dan konsisten sehingga bukan cluster pandemik selama 15 bulan pandemik terjadi," jelas Roy di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: THR Cair, Mal Makin Dipadati Pengunjung Jelang Lebaran

Sebenarnya, apa yang salah dari pembukaan mal sehingga diminta tutup beroperasi. Padahal protokol kesehatan (prokes) telah laksanakan ketika masyarakat datang untuk belanja bagi konsumsi memenuhi kebutuhannya menjelang HBKN-Lebaran.

"Seharusnya Kepala Daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya satpol & satgas Covid daerah serta koordinasi kepada aparat berwenang (TNI/POLRI), untuk extra kerja melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki Mall & Ritel d idalamnya, dengan super ketat dan tanpa kompromi, diatur bergantian sesuai prokes batas dan jumlah pengunjung (red. antri dengan tertib), mencegah tidak terjadinya keramaian di dalam mal dan ritel ddalamnya," tambah Roy

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya