JAKARTA - Pemerintah mempunyai strategi untuk mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BCFD pada tahun 2030. Strategi tersebut ditetapkan dalam tiga rencana pengembangan migas non konvensional (MNK).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, rencana pertama dengan revisi/penghapusan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam aturan baru nantinya, wilayah kerja (WK) eksisting dapat langsung melakukan eksplorasi maupun eksploitasi MNK tanpa kontrak baru. Aturan ini juga telah disosialisasikan dengan stakeholder termasuk IPA pada 17 Maret 2021.
"Revisi aturan ini artinya di WK yang sama, tidak perlu izin baru lagi. Sudah bisa melakukan pengusahaan WK MNK. Ini perubahan yang paling mendasar," ujarnya dalam siaran pers dikutip, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Teknologi KESDM Perpanjang Umur Produksi Biji Timah hingga 12 Tahun
Dirjen Migas mengharapkan aturan baru ini sudah dapat ditetapkan Menteri ESDM setelah Hari Raya Idul Fitri atau pertengahan Mei 2021.
"Dari kami sudah meluncur (diserahkan) ke Sekjen ESDM untuk di proses ke Pak Menteri," tambah Tutuka.
Rencana kedua adalah pelaksanaan studi MNK di seluruh WK aktif. SKK Migas diharapkan melakukan inventarisasi WK eksplorasi atau eksploitasi.
Studi pada WK tersebut untuk menentukan tingkat potensi MNK. Setelah diketahui potensinya, KKKS dapat langsung melakukan pengeboran produksi.
Rencana ketiga adalah pilot project produksi MNK di WK potensial. Pemerintah menargetkan pilot project MNK dengan aturan baru sudah dapat dilakukan pada tahun ini.
"Pilot project harus dilakukan segera. Kalau tahun ini tidak bisa, paling tidak tahun ini sudah harus bisa menentukan lokasi pilot project di mana. Pemborannya di mana," katanya.