Tukang Sate Tolak Pecahan Rp75.000, BI: Uang Itu Sah sebagai Alat Pembayaran

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 17 Mei 2021 06:04 WIB
Uang Pecahan Rp75.000 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp75.000 sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Uang pecahan Rp75.000 yang dicetak untuk memperingati Kemerdekaan Indonesia ke-75 juga bisa dikoleksi karena edisi khusus dan terbatas.

Penegasan BI ini setelah viralnya pedagang sate menolak dibayar pakai uang pecahan Rp75.000.

"Uang itu dicetak khusus sebagai peringatan kemerdekaan, bisa untuk koleksi tapi juga sah sebagai alat pembayaran," ujar Erwin kepada MNC Portal Indonesia.

Menurut Erwin, uang kertas pecahan Rp75.000 memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang (UU) Mata Uang. "Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak dan diedarkan bersama oleh Pemerintah dan BI," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya