Deretan Kasus Pinjol Ilegal, dari Bunuh Diri hingga Teror Foto 'Siap Digilir'

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 18 Mei 2021 18:12 WIB
Kasus Pinjaman Online. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

5. Kasus Vloan

Pada Selasa, (8/1/19), Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri.

6. Dipecat karena utang Rp1,2 Juta

Pada April 2018, Donna seorang debitur sebuah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, mengaku mengalami pemecatan karena desk collector menagih utang ke atasannya. Padahal, kata Donna, utangnya cuma senilai Rp1,2 juta. Pinjol tersebut menyebar SMS ke teman-teman Donna. Termasuk bos nya yang di teror malam hari melalui whatsapp dan sms. Sampai akhirnya tanggal 27 April 2018, bos Donna tidak bisa paham kondisi dan situasi Donna, dia meminta Donna untuk keluar dari pekerjaan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya