JAKARTA - Kredit PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri macet, Direktur Ramagloria Sherlina Kawilarang diduga terancam hukum pidana dan perdata.
MNC Bank, kata Chief Special Asset Management Officer PT Bank MNC Internasional Tbk Zainudin Samaludin, terus menjaga kualitas kreditnya.
Selain ketat dalam proses seleksi calon debitur, perseroan juga konsisten dalam penyelesaian kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Baca Juga: Idulfitri, Yuk Berbagi THR dengan Fitur Canggih dari Aplikasi Motion
"MNC Bank tetap akan melakukan berbagai langkah, baik pidana maupun perdata, terkait dengan macetnya pembayaran pinjaman dari Ramagloria tersebut," kata Zainudin, Selasa (18/5/2021).
Seperti diketahui, fasilitas pinjaman awal PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri diberikan pada 9 Januari 2006 dengan nilai Rp1.000.000.000 dan US$2.893.000 dengan jaminan:
Baca Juga: Jangan Habiskan THR, MNC Bank Siap Undi "Tabungan Dahsyat" Miliaran Rupiah
Pertama, tanah dan bangunan berupa kantor di Jln Embong Trengguli no.22 Kel Embong Kali Asin Kec Genteng Surabaya SHM no. 63 (saat ini berubah menjadi no.416) LT 859m2, LB 1.504m2 atas nama Hartono Kawilarang, ayah dari Sherlina Kawilarang, Direktur PT. RSTI dengan nilai MV 30.064.000.000 dan LV Rp 21.045.000.000 (per 07/07 2017)
Kedua, persediaan bahan baku dan bahan jadi dengan nilai sebesar Rp 25.000.000.000
Ketiga, piutang dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000
Keempat, personal Guarantee atas nama Sherlina Kawilarang.
Baca Juga:
Zainudin memaparkan MNC Bank telah melakukan eksekusi atas tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan pinjaman Ramagloria.
Meski aset Ramagloria telah dieksekusi, lanjutnya, utang Ramagloria ke MNC Bank belum seluruhnya terbayarkan dari hasil eksekusi aset tersebut.
"Untuk itu, MNC Bank akan mengeksekusi pula aset pribadi atas Personal Guarantee oleh Sherlina Kawilarang," kata Zainudin.