Pengumuman! China Resmi Larang Perdagangan dan Transaksi Uang Kripto

Aditya Pratama, Jurnalis
Rabu 19 Mei 2021 11:27 WIB
Ilustrasi Uang Kripto (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - China resmi melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran menyediakan layanan terkait transaksi mata uang kripto.

"Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Secara serius ini melanggar keamanan properti dan mengganggu tatanan ekonomi serta keuangan yang normal," kata tiga kelompok industri tersebut dikutip dari CNBC, Rabu (19/5/2021).

Selain itu, investor juga diperingatkan supaya tidak melakukan transaksi spekulatif terhadap mata uang tersebut. Ini adalah upaya terbaru dari tiga kelompok industri di China untuk menekan transaksi digital yang sedang berkembang.

Baca Juga: Mau Investasi Kripto? Perhatikan Dulu Risikonya 

Tiga kelompok industri itu, yakni Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, serta Asosiasi Pembayaran dan Kliring China

Dengan larangan tersebut, maka bank maupun saluran pembayaran online tidak boleh menawarkan kepada kliennya bentuk layanan apapun yang melibatkan mata uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan settlement.

Baca Juga: Kenalin Nih, Vitalik Buterin Miliarder Kripto Termuda di Dunia 

Selain itu, mereka juga dilarang menyediakan layanan tabungan, penjaminan atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan mata uang kripto. Namun, individu tidak dilarang memegang mata uang tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya