Evaluasi Larangan Mudik, 74.878 Penumpang Terbang dari 15 Bandara

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 19 Mei 2021 12:33 WIB
Ilustrasi Bandara (Foto: Okezone.com)
Share :

Jika mengacu pada aturan, larangan perjalanan lintas kota atau kabupaten atau provinsi atau negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik . Seperti untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Itupun harus membawa surat persyaratan yang sudah ditentukan serta surat kesehatan bebas covid-19. Adapun persyaratan yang harus dibawa seperti surat dinas untuk yang memiliki kepentingan pekerjaan hingga surat keterangan dari kelurahan untuk mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

“Hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya