JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan tetapi melakukan kontrol dan pengendalian pada Tenaga Kerja Asing (TKA). Oleh karena itu, pada masa pandemi ini, Kemnaker tidak menerima izin baru Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Baca Juga: TKA China Serbu RI saat Larangan Mudik, Kemenhub Buka Suara
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Oleh karena itu, jumlah TKA dipastikan tidak akan lebih dari pekerja Indonesia.
“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Chairul menjelaskan, salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA. Selain itu juga kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.