JAKARTA - Sebagai mata uang yang sah di Indonesia, uang Rupiah tidak asal dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat. Tentunya ada proses dan perjalanan panjang agar Rupiah menjadi layak sebagai alat pembayaran di negara ini.
Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) diberikan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan uang Rupiah, mulai dari proses pembuatan hingga sampai ke tangan masyarakat dan dijadikan sebagai alat tukar dan pembayaran yang layak.
Dilansir dari Instagram BI @bank_indonesia, Jumat (21/5/2021), berikut perjalanan panjang tahapan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan oleh BI, mulai dari proses pembuatan sampai pemusnahan ketika alat pembayaran ini sudah tidak layak.
Baca Juga: Rupiah Tak Berdaya Lawan Dolar AS, Melemah ke Rp14.312/USD
Perencanaan
Dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi, pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga Rupiah, kebutuhan masyarakat, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang mempengaruhi.
Pencetakan
Sesuai amanat UU Mata Uang, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia di dalam negeri dengan menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Baca Juga: Gagal Ambil Peluang, Rupiah Melemah ke Rp14.297/USD
Pengeluaran
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan memiliki wewenang untuk mengeluarkan Rupiah datam bentuk emisi baru, Rupiah desain baru, dan Rupiah khusus (commemorative currency).
Pengedaran
Kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah NKRI, yang mencakup distribusi Rupiah dan layanan kas sesuai dengan kebutuhan jumlah uang beredar.