Intip Perjalanan Pengelolaan Rupiah, dari Dicetak hingga Dimusnahkan

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Jum'at 21 Mei 2021 11:57 WIB
Uang Rupiah. Foto: Okezone
Share :

Pencabutan & Penarikan

Rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah dengan berbagai pertimbangan, diantaranya masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.

Pemusnahan

Sebagai wujud komitmen untuk menyediakan Rupiah layak edar bagi masyarakat, Bank Indonesia melakukan pemusnahan bagi Rupiah yang tidak layak edar (lusuh, rusak, cacat) maupun Rupiah yang masih layak edar dengan pertimbangan tertentu.

Proses pengelolaan Rupiah tersebut dengan catatan, seluruh tahapan perencanaan, percetakan dan pemusnahan rupiah dilakukan melalui koordinasi antara Bank Indonesia dengan Pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya