JAKARTA - Pemerintah melakukan reformasi besar-besaran dalam perizinan usaha. Hal ini demi menarik investasi masuk Indonesia yang berujung pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Apalagi kini ada Undang-Undang Cipta Kerja. Implementasi UU Cipta Kerja menjadi salah satu solusi penyelesaian berbagai persoalan regulasi, yang selama ini membelenggu pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah
“UU Cipta Kerja berhasil menghilangkan tumpang tindih peraturan dan ego sektoral Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Reformasi struktural sangat diperlukan agar kita dapat mengikuti dinamika perubahan ekonomi global,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional Arsjad Rasjid di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Reformasi Birokrasi, Pangkas Izin Berbelit demi Investasi Masuk RI
Menurutnya, UU Cipta Kerja adalah wujud sesungguhnya dari reformasi struktural secara besar-besaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.