Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan. Di mana kesempatan tes pada sesi cadangan inj harus sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN.
“Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur,” kata Paryono
(Feby Novalius)