Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2021. Ini diatur dalam surat dengan nomor S-408/MK.02/2021.
Surat yang tertanggal 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada para menteri kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan para kesekretariatan lembaga negara.
Dalam, surat tersebut terdapat tujuh poin penting sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
(Dani Jumadil Akhir)