JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 dan dipastikan pembayarannya tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin).
Diketahui, gaji ke-13 akan cair pada 1 Juni mendatang. Adapun setiap golongan mempunyai besaran gaji ke-13.
Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Pribadi dengan Gaji Kecil
Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini menuturkan, gaji ke-13 bukan suatu rezeki lebih yang tidak bertuan. Oleh karena itu, gaji ke-13 sangat mudah untuk dihabiskan dalam waktu cepat.
“Padahal kita mungkin dapat gaji ke-13 ini kan mesti nunggu setahun lebih. Sehingga, sayang kan kalau cuman habis gitu saja untuk misalnya kebutuhan konsumtif,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (28/5/2021).