Kontrak Habis, Aset BMN Bisnis Migas Diserahkan ke Negara

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 28 Mei 2021 17:02 WIB
Migas (Foto: Okezone)
Share :

Dalam hal telah terdapat Kontraktor Penerus/Kontraktor Alih Kelola yang ditunjuk oleh KESDM, Pengguna Barang dapat mengikutsertakan Kontraktor Alih

Kelola dalam pelaksanaan penelitian administrasi dan/atau pemeriksaan fisik tersebut. Kontraktor Alih Kelola harus memahami seluruh BMN yang diserahterimakan, termasuk biaya terkait yang harus dikeluarkan. Kewajiban pengelolaan BMN Hulu Migas yang diserahkan dilanjutkan oleh Kontraktor Alih.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya