Bagian kedua, pemerintah wajib membantu ratusan bahkan ribuan pelaku usaha UMKM sebagai rantai pemasok ke Giant yang kehilangan usahanya. Di samping ribuan buruh di industri UMKM yang juga ikut terPHK juga harus mendapatkan hak-haknya, seperti pesangon, konpensasi, dan upah terakhir.
“Pertanyaannya, dari mana industri UMKM membayar hak-hak buruhnya? Karena bisa dipastikan Giant dan Hero Group tidak membayar konpensasi atau pesangon bagi buruh UMKM yang ter PHK akibat tutupnya Giant. Pemerintah harus tanggungjawab untuk mencarikan solusi bagi ribuan buruh UMKM yang juga ikut ter-PHK,” kata Said Iqbal.
KSPI akan terus berjuang untuk mendesak pemerintah agar ikut bertanggungjawab terhadap hak-hak buruh Giant yang ter-PHK dan hak-hak buruh UMKM yang kehilangan pekerjaan karena rantai pasoknya diputus oleh Giant.
Ditegaskan, PHK ribuan orang di tengah pandemi Covid-19 ini membuktikan, omnibus law tidak bisa menjadi solusi untuk memastikan buruh tidak kehilangan pekerjaan.
Kasus penutupan Giant yang berdampak pada PHK puluhan ribu pekerja Giant dan UMKM menjelaskan fakta bahwa omnibus law UU Cipta Kerja bukan solusi terhadap peningkatan investasi di Indonesia. Bahkan sebelumnya, PT Freetrend di Kabupaten Tanggerang tutup dan mem-PHK 7.800 pekerja. Begitu pun PT Lawe Adya Prima di Kota Bandung yang mem-PHK 1.200 orang pekerja.
“Penutupan perusahaan yang terjadi di Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima yang menyebabkan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan itu, membuktikan pemerintah tak berdaya memberikan kepastian terhadap dunia usaha dan buruh yang sedang bekerja. Jangankan investasi baru masuk ke Indonesia, investasi yang sudah ada saja keluar dari Indonesia dan menyebabkan puluhan ribu pekerja di tiga perusahaan tersebut ter-PHK. Omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bukan jawaban yang dibutuhkan oleh para pekerja dan investor untuk bisa berusaha di Indonesia. Padahal pemerintah menggembar-gemborkan ketika omnibus law disahkan tidak ada PHK dan mendatangkan investasi yang membuka lapangan kerja,” tegas Said Iqbal.
“Bercermin dari kasus Giant, PT Freetrend, dan PT Lawe Adya Prima ini, KSPI mendesak hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang semakin membuat posisi buruh semakin sulit dan dimiskinkan secara struktural,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)