Selain daripada itu, alokasi untuk pemeliharaan sarana-prasarana dan jaringan terdiri dari pemeliharaan rutin, berkala, rehabilitasi, dan cadangan darurat bencana sebesar Rp22,45 triliun.
“Pada alokasi untuk kontrak tahun jamak yang diterbitkan sampai dengan Maret 2021 senilai Rp29,82 triliun. Serta pelaksanaan tugas dan fungsi dan prioritas nasional berlanjut seperti belanja operasional dan padat karya sebesar Rp15,64 triliun”jelas dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR-RI di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)