Kemenhub Sebut Balon Udara Potensi Bahayanya Sangat Tinggi

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 22:06 WIB
Balon Udara. (Foto: Okezone.com)
Share :

Pasalnya, baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 feet. Sehingga, ketinggian 150 meter atau 500 feet merupakan tinggi maksimum yang diperbolehkan.

“Kemudian ketinggian (penerbangan) di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali (tambatan),” ucapnya.

Kemudian untuk jarak pandang di area terbuka, ditentukan minimal 5 km. Sebagaimana aturan yang juga diterapkan dalam ketentuan jarak visual minimum bagi operasional penerbangan.

“Untuk jarak pendang minimal 5 km. Untuk visual minimum penerbangan 5 km jika pesawat melihat benda dia mampu menghindar dari jarak 5 km,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya