RI Butuh Badan Independen Pengelola Investasi Migas

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 05 Juni 2021 13:55 WIB
RI Dinilai Butuh Badan Khusus Investasi Migas. (Foto: Okezone.com/Undip)
Share :

Dekan fakultas hukum Undip, Retno Saraswati, pada kesempatan yang sama menyoroti langkah pemerintah yang belum juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 untuk membentuk badan pengelola hulu migas baru, padahal sudah berjalan 10 tahun.

“Apa yang menjadi putusan MK ini seharusnya sudah final. Oleh karena itu harus segera ditindaklanjuti karena kita butuh kepastian dan kepatuhan hukum,” kata Alumni doktor hukum Universitas diponegoro ini.

Tarik Investor

Untuk menarik investor hulu migas, Indonesia harus bersaing dengan Negara-negara lain di dunia.

Selain harus memiliki tata kelola yang baik, syarat lain yang dibutuhkan adalah perlunya skema kontrak yang fleksible namun memiliki berkepastian hukum; serta perizinan yang sederhana agar tata kelola hulu migas tidak birokratis dan efisien.

Praktisi hukum migas, Ali Nasir mendukung pendapat Purnomo. Menurutnya masalah kepastian hukum menjadi sorotan investor karena bisnis hulu migas adalah bisnis jangka panjang. Sebelum membuat keputusan investasi, calon investor harus bisa membuat kalkulasi keekonomian suatu kegiatan atau proyek.

Oleh karena itu pihaknya berharap, rencana DPR dan pemerintah membahas UU Migas baru harus memiliki tujuan untuk menarik investor. Salah satu yang harus diperhatikan adalah sanctity of contract di segala hal, termasuk pada rezim pajak yang diterapkan (assume and discharge), sehingga investor bisa mendapat kepastian.

“Satu hal lagi, agar dipastikan perselisihan tidak masuk ke ranah pidana.

“Ini membuat investor ketakutan karena terkait kepastian hukum,”kata Ali. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya