Gaji ke-13 Cair, Ketua Korpri ke PNS: Bersyukur, Enggak Boleh Nuntut Negara!

Dita Angga R, Jurnalis
Minggu 06 Juni 2021 19:29 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pada saat pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS lebaran lalu sempat terdapat petisi yang menilai nilainya kecil dibanding upah minimum regional (UMR). Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah berharap agar hal tersebut jangan terulang kembali.

Seperti diketahui sejak pekan lalu gaji ke-13 bagi PNS sudah mulai dicairkan.

“Engga boleh menuntut pada negara pada kondisi seperti ini. Lihatlah sekelilingnya. Lihatlah sekeliling yang lain yang terdampak. Yang lain seperti sektor industri perdagangan turun jauh. Sektor pariwisata tutup. Hotel tutup,” kata Zudan, Minggu (6/6/2021).

Baca Juga: Usulan Penyerataan Jabatan PNS, Berikut Rinciannya

Zudan mengatakan bahwa dalam hal ini perlu dilihat konteks negara yang tengah menghadapi pandemi. Menurutnya PNS saat ini termasuk profesi yang beruntung.

Baca Juga: ,Gaji ke-13 PNS Cair dan Masuk Rekening, Dihitung Dulu Ya Besarannya

“Dan saya masih mengajak kepada seluruh teman-teman saya untuk mensyukuri semua nikmat yang diperoleh sebagai ASN. Bayangkan ASN itu bekerja 12 bulan digaji 14 bulan kok. Diberi bonus. Ketika profesi yang lain sedang menghadapi problem2 yang sangat berat,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya