7. Irlandia
Irlandia sampai akhir 1990-an dianggap sebagai salah satu negara termiskin di Eropa. Namun, sejak bergabung dengan Uni Eropa dan mengurangi pajak perusahaan menjadi 12,5% membawa perubahan cepat pada negara ini.
Irlandia terus menarik lebih dari 700 perusahaan multinasional ke negaranya, di antaranya Airbnb, Facebook, dan LinkedIn.
8. Luksemburg
Luksemburg yang terletak di antara Prancis, Jerman, dan Belgia ini berhasil menarik modal dengan undang-undang pajaknya yang ramah bisnis. Namun, kebijakan tersebut tampaknya terlalu ramah bagi Uni Eropa, yang menyatakan Luksemburg adalah salah satu negara surga pajak dan memfasilitasi perencanaan pajak yang agresif. Namun, UE memujinya karena mengambil langkah-langkah untuk membatasi praktik-praktik tersebut.
Meski demikian, Luksemburg tetap menjadi lokasi favorit di antara Fortune 500. Sekitar 35% dari perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di Luksemburg, di antaranya Amazon, yang memilih Luksemburg sebagai kantor pusatnya di Eropa.
9. Malta
Malta adalah negara berdaulat di lepas pantai Sisilia. Negara yang pernah menjadi koloni Inggris ini merdeka pada 1964.
Beberapa jurnalis telah melabeli Malta sebagai "basis bajak laut" untuk penghindaran pajak. Paradise Papers juga menyebut Malta di antara daftar surga pajak. Namun, para pejabat bersikeras bahwa mereka telah mematuhi undang-undang Uni Eropa
Meski perusahaan lokal membayar tarif pajak perusahaan sebesar 35%, beberapa entitas luar membayar 0-6,25%. Menurut ITEP, kurang dari 5% perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di pulau ini. Morgan Stanley, Marriott International dan Abbott Laboratories termasuk di antara perusahaan-perusahaan tersebut.
10. Mauritius
Sebuah negara kepulauan kecil yang terletak di lepas pantai Madagaskar tampak seperti lokasi yang tidak mungkin untuk menjadi surga pajak. Namun, tarif pajak perusahaan telah menarik sebagian besar Fortune 500 ke Mauritius.
Perusahaan membayar pajak 15% atas pendapatan. Individu tidak membayar pajak capital gain, dan negara memungut pajak 3% atas pendapatan dividen dari luar negeri.
Menurut ITEP, meski lokasinya terpencil, negara ini telah menarik minat yang signifikan dari perusahaan-perusahaan AS, seperti Goldman Sachs, Morgan Stanley, Citigroup dan JPMorgan Chase beroperasi di sana.
11. Monaco
Monaco terletak di French Riviera. Selain menjadi tujuan favorit orang kaya dunia, negara ini juga menjadi tempat yang menarik untuk menyimpan kekayaan. Individu tidak membayar pajak penghasilan, dan bisnis tidak menghadapi pajak langsung dalam banyak kasus.
Meski pajaknya rendah, beroperasi di Monaco tidak murah karena menawarkan beberapa real estat termahal di dunia. Terlepas dari biayanya, menurut ITEP, tujuh perusahaan Fortune 500 mengoperasikan anak perusahaan di negara kerajaan ini.
12. Belanda
Pejabat di Belanda, seperti mereka yang berada di surga pajak lainnya, menghindari pelabelan ini. Namun, menurut laporan ITEP, Belanda adalah surga pajak paling populer di dunia di antara Fortune 500.
Belanda telah lama mengizinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan memindahkan uang melalui anak perusahaan Belanda. Selain itu, raksasa teknologi seperti Google dan IBM hadir secara signifikan di negara ini, dan Fiat Chrysler memilih Belanda sebagai kantor pusat perusahaannya.