PNS Wajib Update Data Pribadi, Sudah Sejauh Mana?

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 22:11 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengatakan BKN menggunakan aplikasi MY SAPK 2.1 untuk proses pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN sebagai salah satu mewujudkan penggunaan satu data nasional.

Untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi, PNS dapat mengakses secara daring melalui Aplikasi MySAPK berbasis mobile android dan website https://mysapk.bkn.go.id/ yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

Terkait data PNS apa saja yang wajib diupdate, ASN dan PPT Non-ASN wajib melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup: data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan & diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS dan riwayat organisasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya