PNS Wajib Update Data Pribadi, Sudah Sejauh Mana?

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 22:11 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN termasuk PNS mengupdate data pemutakhiran data dan riwayat pribadinya terbarunya secara mandiri.

Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.

Namun, sayangnya peminat aktivasi akun MySAPK, per 7 Juni 2021 baru mencapai 1,8% atau hanya 65.397 PNS yang mengaktifkan akunnya.

"Jangan lupa ya #SobatBKN untuk unduh dan aktivasi MySAPK. Caranya kunjungi link berikut ini https://pdm-asn.bkn.go.id/ dan pd link tsb sudah terdapat buku petunjuknya juga loh. Jangan lupa ya #SobatBKN untuk unduh dan aktivasi MySAPK," tulis akun resmi @bkngoidofficial (8/6/2021).

Baca Juga: Sanksi PNS Tak Update Data 

Sebelumnya disebutkan My SAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk PNS yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi profil PNS.

Aplikasi ini mulai sejak peluncuran program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN pada 24 Mei 2021 lalu.

"Ingat, dengan aktivasi akun MySAPK mulai dari sekarang akan memudahkanmu dlm pemutakhiran data yang akan dimulai pada 1 Juli 2021 ya," lanjut keterangan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya