Kemenperin: Revisi Aturan Tembakau Belum Tepat Dilakukan

, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 19:14 WIB
Rokok (Foto: Shutterstock)
Share :

Menurut Budidoyo, dalam kurun waktu 2015-2020 terjadi penurunan produksi rata-rata 7,5% atau kisaran 26 miliar batang. Artinya, jika terjadi penurunan satu gram tembakau, maka ada 26 ribu ton tembakau yang tidak terserap.

"Misalnya 26 miliar batang itu dikonversi menjadi satu gram, maka sudah ada 26 ribu ton yang tidak terserap. Belum lagi sektor tenaga kerja. Dari hasil penelitian, jika penurunan lima%, maka ada potensi loss tenaga kerja itu sekitar tujuh ribu orang," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Budidoyo, revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, akan mendorong potensi kehilangan pekerjaan.

Dia menilai kebijakan pengendalian tembakau saat ini sudah mengatur berbagai poin untuk membatasi penggunaan tembakau, misalnya dari pemasangan iklan media luar ruang, iklan televisi, tempat khusus merokok yang terpisah, dan larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di bawah 18 tahun.

Selain itu, kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7% akibat kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha. Per April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya