Berikut Ketentuan Pelamar Dinyatakan Lolos SKD CPNS

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 14 Juni 2021 11:55 WIB
CPNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menyatakan, pada seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menggunakan computer assisted test (CAT) milik BKN.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo menyebut SKD terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca Juga: Ingat! Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2021 Sekaligus, Peserta Bisa Langsung Gugur

“Sedankan pelaksanaan SKD ini pada dasarnya 100 menit. Tapi untuk disabilitas netra ada 130 menit,” katanya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Lowongan LIPI-Batan-Lapan Digabung di BRIN

Dia mengatakan bahwa ada ketentuan-ketentuan yang menyatakan pelamar dinyatakan lolos SKD. Pertama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan. Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya