Dari sisi perpajakan, beberapa kebijakan perpajakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia juga telah mendukung perempuan. Data dari Badan Pusat Statistik menyebutkan 64% UMKM dikelola oleh perempuan. Dalam undang-undang perpajakan juga telah diatur wanita yang sudah menikah dapat memilih untuk mendapatkan nomor identifikasi pajak atas nama mereka sendiri, sehingga mereka dapat mengajukan perpajakan, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri.
“Kami juga memiliki contoh kebijakan responsif gender yang saya terapkan di Kementerian Keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional, serta pemberdayaan perempuan di tingkat korporasi yang sangat mikro. Misalnya, Kementerian Keuangan memiliki program untuk memberdayakan pembiayaan ultra mikro. Ini adalah pinjaman kecil yang sangat kecil atau usaha menengah yang sangat kecil. Mayoritas hampir lebih dari 90% ini semua untuk wanita dan wanita yang juga bekerja dan rumah mereka sehingga bisnis berbasis rumah ini pasti didukung oleh kebijakan akses pembiayaan ultra-mikro semacam ini,” pungkas Menkeu
(Feby Novalius)