JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pembatasan aktivitas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di Kementerian BUMN. Di mana, pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan langsung atau rapat yang bersifat tatap muka.
Pembatasan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home). Beleid tersebut berlaku sejak Kamis, 17 Juni hingga 25 Juni 2021.
Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran dapat dikenakan hukuman disiplin ASN sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Dalam hal pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan atau rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN atau Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Erick Thohir Izinkan Seluruh Pegawai BUMN Kerja dari Rumah
Sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan nasional, Erick juga mengizinkan adanya pemberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Perizinan tersebut mulai berlaku pada Kamis hari ini.
Perizinan diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya seperti, Staf Khusus Kementerian BUMN, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan koordinator.
Kemudian, pejabat pengawas dan sub koordinator, pejabat fungsional tertentu, pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain (PPNPN), pegawai lainnya di lingkungan Kementerian BUMN.
Karena itu, untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
"Surat edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis bagian lain SE.