Fakta Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS di Indonesia

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 19 Juni 2021 05:34 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem gaji PNS. Apabila sebelumnya sistem penggajian PNS terdiri banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Di mana hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.

Berikut fakta daftar lengkap besaran gaji PNS di Indonesia yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (19/6/2021):

1. Penyesuain Gaji Sesuai Beban Kerja

Untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS jika Skema Penggajian Diubah

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

2. Besaran Gaji Telah Diatur PP

Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Baca  Juga: Gaji Naik, PNS Bakal Semangat Kerja?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya