Daftar Gaji PNS jika Skema Penggajian Diubah

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 04:35 WIB
Gaji PNS (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji perubahan skema gaji PNS. Jika sebelumnya sistem penggajian PNS terdiri banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Di mana hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.

Saat ini besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No.7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Berikut Okezone telah merangkum rinciannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya