4 Fakta Rumah Sakit Bersalin Dipajaki, Biaya Persalinan Kian Mahal

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 20 Juni 2021 06:54 WIB
Sri Mulyani Bakal Pajaki Jasa Rumah Sakit Bersalin. (Foto: Okezone.com/Shuttetstock)
Share :

JAKARTA – Pemerintah memperluas pengenaan pajak, mulai dari sembako hingga sekolah. Tidak hanya itu, pengenaan pajak juga akan dilakukan pada jasa rumah bersalin.

Rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut fakta-fakta biaya melahirkan dipajaki yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (20/5/2021):

1. Mendapat Protes

Ibu hamil protes jika biaya melahirkan membengkak karena kena pajak. Hal ini menyusul adanya rencana pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan juga pada jasa kesehatan salah satunya rumah bersalin.

Baca Juga: Blakblakan Dirjen Pajak soal PPN Sembako

"Di saat kondisi sekarang ini kalau biaya persalinan diberi tarif, jadi beban biaya lagi. Biaya untuk persalinannya aja sudah besar. Apalagi kalau nanti ditambah harus ada biaya pajak. Udah kaya cicil rumah aja,” kata salah seorang ibu hamil, Sisilia Putri Dewi (30) kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/6/2021).

2. Beri Beban Tambahan kepada Ibu Hamil

Terkait kebutuhan pemerintah guna pembiayaan negara dengan memanfaatkan tarif pajak, Sisilia mengatakan sebaiknya pemerintah mengenakan tarif PPN kepada perusahaan-perusahaan besar, bukan justru memberikan beban tambahan kepada ibu hamil yang akan bersalin.

Baca Juga: Ngemplang Pajak, Sri Mulyani Ungkap Perusahaan Digital Kabur ke Irlandia Utara

“Yang sedang dalam masa mengandung kan bukan hanya orang-orang kelas atas saja. Tapi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah yang sedang hamil kan pasti pengeluarannya jadi tambah bengkak. Biaya yang lainnya saya belum tertutup, ini ditambah pajak lahiran,” tegasnya.

3. Biaya Persalinan akan Meningkat

Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira menilai, dengan masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek yang terkena PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat.

"Masuknya objek barang yang kena PPN akan akibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak," kata Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/6/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya