Selain buyback saham, RUPST juga menyetujui aksi korporasi lainnya yakni pemecahan nilai nominal saham Perseroan atau stock split dengan rasio 1:5.
"Dan karenanya menyetujui pula perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan hasil pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) tersebut," bunyi keterangan Perseroan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)